Beranda | Artikel
Hukum Daging Hewan yang Disembelih Wanita
Minggu, 28 April 2013

Sembelihan Wanita

Pertanyaan:

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya:

Apakah boleh wanita menyembelih hewan dan apakah boleh kita memakan hasil sembelihannya?

Jawaban:

Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan sebagaimana laki-laki berdasarkan beberapa hadis shahih. Dan dibolehkan juga memakan dagingnya, dengan syarat wanita tersebut menyembelih dengan syar’i walaupun laki-laki yang mampu menyembelih ada, sebab tidak adanya laki-laki bukan menjadi syarat halalnya sembelihan wanita tersebut.

Syaikh Utsaimin berfatwa dalam hal ini sebagai berikut:

Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurban dan semisalnya, sebab dalam urusan ibadah wanita sama halnya dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakan antar keduanya. Hal tersebut berdasarkan kisah seorang budak wanita penggembala kambing kemudian ada serigala yang menerkam kambingnya lalu budak tersebut mengambil batu yang tajam untuk menyembelih kambing tersebut, lalu Rasulullah memerintahkan untuk memakan sembelihan tersebut.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid: 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel ini disponsori oleh . .

Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.

🔍 Bolehkah Zakat Penghasilan Diberikan Kepada Saudara, Hukum Merokok Dalam Agama Islam, Sunah Puasa Rajab, Qodho Sholat Dzuhur, Pertanyaan Tentang Saham Syariah, Teks Sholawat Munjiyat

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10474-hukum-daging-hewan-yang-disembelih-wanita.html